Komnas HAM Dapat Info Penghentian Pembiayaan Korban Luka-luka Kanjuruhan dari Aremania

Komnas HAM Dapat Info Penghentian Pembiayaan Korban Luka-luka Kanjuruhan dari Aremania

Komnas HAM ungkapkan permohonan Polres Malang jelang tragedi Kanjuruhan--Instagram/@mohmahfudmd

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM mendapat info pemberhentian pembiayaan korban luka-luka kerusuhan Kanjuruhan dari Aremania.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya diberikan informasi langsung oleh Aremania beberapa waktu lalu.

"Kemarin kami dapat imformasi dari teman-teman Aremania, kami juga dikasih bukti beberapa postingan," kata Choirul Anam kepada awak media di kantornya, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bukan Menangis, Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Brigadir J Ditembak Hingga Tewas

Pihaknya mengaku langsung memproses dan memeriksa terkait adanya informasi tersebut.

"Sedang saya proses, kami cek teman-teman di Malang yang bertanggung jawab soal bagaimana korban dan sebagainya," ungkapnya.

"Mereka mengatakan memang iya tapi sedang kami telusuri ini kenapa, kami ke rumah sakitnya sedang menyusurinya," tandasnya.

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan evaluasi penghentian perlu dilakukan lantaran banyaknya korban luka yang masih membutuhkan penanganan medis.

"Jika ini benar kami minta ini dievaluasi ulang, karena satu, jumlah luka lebih banyak, terus ada luka yang harus terus terjadi," katanya.

BACA JUGA:Komnas HAM Menyayangkan Pemprov Setop Pembiayaan Korban Luka Kanjuruhan

Menurutnya beberapa korban masih mengalami luka. Seperti mata mereka yang mengalami gangguan.

"Misalnya luka mata, bikan hanya merah, ada yang kecoklatan, ada yang kehitaman, itukan butuh perawatan dan sebagainya," tambahnya.

Jika pemberhentian itu terjadi, Anam menilai menjadi sebuah masalah yang cukup besar.

"Kalau sekarang ini ditutup, ini problem. Mangkanya kami telusuri ini dan jika ini terjadi kami minta supaya ini dievaluasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: