Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri saat Brigadir J Meregang Nyawa
BACA JUGA:Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur, Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi
Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.
Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.
"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain, mengingat rumah di Magelang kecild an takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebt dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjatan dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," ucap JPU.
Jaksa meneruskan, Pada Jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta. Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Bharada E hendak kembali ke tahanan dengan pengawalan ketat.-Bambang Dwi Atmodjo-
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam. Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.
Sebelumnya sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan. Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.
Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel. Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.
Bharada E tersudutkan atas pernyataan baru Ferdy Sambo terkait perintah saat terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga.-m.ichsan-
Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah membaca dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat yang didakwa dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait dengan halangan-halangi proses hukum. "Khusus perkara FS surat ciptaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: