Pengamanan Sidang Hendra Kurniawan Tak Kalah Ketat Dengan Persidangan Ferdy Sambo
Brimob.-Bambang Dwi Atmodjo-
Tidak hanya itu anggota Kepolisian yang dibantu oleh TNI untuk mengamankan jalannya sidang di dalam pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Terpantau banyak awak media yang berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meliput jalannya sidang Hendra Kurniawan cs melalui monitor besar yang terdapat di area dalam PN Jaksel dan di area parkiran PN Jaksel.
BACA JUGA:Strategi Kuasa Hukum Selamatkan Bharada E dari Jeratan Hukum, Singgung Perintah Atasan
BACA JUGA:Oppo A77s Ponsel Menengah yang Diproduksi dengan OPPO Enduring Quality, Berikut Serangkaian Ujinya
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Kemudian, sidang obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wiboro, majelis hakimnya dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022 mengatakan, sidang ini akan dibagi menjadi dua sesi.
Pada pagi hari akan digelar dengan tiga terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan.
BACA JUGA:Detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Mendekati Sambil Melihat Mayat Brigadir J
BACA JUGA:Viral Lamaran 'Sultan' di Bone, Seserahannya Ada Sertifikat Rumah sampai Mobil, Raffi Ahmad Kalah!
"Jam 10.00 WIB, terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel, Hakim Anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan," ujar Djuyamto.
Siang harinya, sidang akan digelar pukul 14.00 WIB dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Chuk Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
"Jam 14.00 WIB, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dengan Hakim Ketua Afrizal Hadi, Hakim Anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata dia.
Kendati demikian, jadwal persidangan tersebut bisa saja berubah atau tidak sesuai dengan waktu persidangan yang sudah ditentukan.
Setelah menjalani persidangan, Hendra langsung meninggalkan PN Jaksel dengan pengawalan yang katat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: