Esepsi Bripka RR Ditolak JPU dan Minta Tetap Lakukan Penahanan

Esepsi Bripka RR Ditolak JPU dan Minta Tetap Lakukan Penahanan

Terdakwa Bripka RR mengaku kebingungan dan pucat setelah mendapat perintah menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Kendati dapat menolaknya, tapi Bripka RR tak memberi tahu Brigadir J-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah minta penangguhan selama tiga jam, akhirnya pihak Jaksa Penuntun Umum memberikan tanggapannya terhadap eksepsi yang diajukan oleh Bripka RR (Ricky Rizal Wibowo).

Dalam eksepsi yang dibacakan oleh pihak kuasa hukumnya, Bripka RR mengungkapkan bahwa dirinya bukan bagian dari kejahatan Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

Salah satu yang ditegaskan bahwa tindakan Bripka RR saat mengamankan senjata Brigadir J bukanlah bagian dari skenario pembunuhan Brigadir J.

Tindakan Bripka RR mengamankan dua senjata Brigadir J tersebut terkait dengan pertikaian yang terjadi antara Brigadir J dengan Kuat Maaruf di rumah Magelang.

BACA JUGA:Heboh Aksi Warga Bertaruh 'Nyawa' Selamatkan Alquran Raksasa dari Kebakaran JIC, Beratnya Bukan Main!

BACA JUGA:BPOM Gimana Nih? Menkes Sebut Obat Sirup Anak yang Mengandung Etilen Glikol Ternyata Diproduksi di Indonesia

Akan tetapi pihak JPU menolak eksepsi dari Bripka RR dan minta tetap dilakukan penahanan serta menjatuhkan tuntutan seperti yang dibacakan sebelumnya.

Selain itu pihak JPU juga mengatakan bahwa Bripka RR harus tetap di penjarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan tindakannya mengamankan senjata Brigadir J, Bripka RR mengakui bahwa Kuat Ma'ruf menceritakan kepadanya tentang pisau yang dibawanya saat mengejar Brigadir J.

Kuat mengejar Brigadir J saat di rumah Megelang karena menlihat Brigadir J turun seperti mengendap-endap.

BACA JUGA:Anak Yusuf Mansur Beberkan Dapat Mobil Rp 1,4 M Secara Gratis, Cukup Lakukan Ini!

BACA JUGA:Inilah Kapolsek Terkaya di Indonesia, Harta Kapolri Kalah Jauh, Berikut Rinciannya

"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, poin 8, dimana dalam pernyataannya," ujar tim pengacara.

"Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads