Ekspresi Kaget Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' Sosok Misterius, Lambaikan Tangan Sambil Menoleh

Ekspresi Kaget Ferdy Sambo saat Diteriaki 'Peppy' Sosok Misterius, Lambaikan Tangan Sambil Menoleh

Persidangan dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan Brigadir J, isi buku hitam Sambo dibacakan dalam persidangan. -disway.id/M.Ichsan-

Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

BACA JUGA:Catat! Lakukan Ini Jika Anak Terlanjur Minum Obat yang Tercemar Etilen Glikol

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata Ahmad Aron.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.

@zeldidion sahabat akan selalu ada disaat senang maupun duka terimakasih buat sahabat pak Ferdy yang selalu menemani pak ferdy.. setelah dipanggil Peppy beliau mengakatkan tangannya sehat selalu pak Ferdy #irjenpolferdysambo #irjensambo #ferdysamboshsikmh#dakwaferdysambo #ferdysamboviral #kamiakanselalumendukungmupak #zeldidion #fypシ #brigjenferdisambo #sehatselalubuatpakferdy #semangatpakferdy #kadivpropampolriirjenferdysambo #sahabatakanselaluadabuatkita ♬ suara asli - zeldidion

"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Saksi Putri candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: