Berkas 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Seger Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Seger Dilimpahkan ke Kejaksaan

Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri meluncurkan hotline pengaduan masyarakat (dumas) terkait proses rekrutmen calon anggota Polri. --

MALANG, DISWAY.ID-Polri memastikan bakal segera melimpahkan berkas perkara 6 tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas perkara enam tersangka dilakukan dalam waktu dekat. 

"Insyaallah dalam waktu yang dekat juga berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Reaksi Polri Soal Dugaan Rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan Dihapus, Irjen Dedi 'Senggol' Ahli IT

Irjen Dedi menyebut keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada hari ini.

Nantinya, keenam tersangka bakal digelandang ke Rutan Reskrim Polda Jatim, seusai diperiksa. 

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," bebernya.

Irjen Dedi mengungkapkan bahwa dari keeanam orang itu, baru satu yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hanya saja, dia tak memerinci identitas tersangka tersebut.

BACA JUGA:Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan Belum Berhenti, Komnas HAM Surati FIFA: Kita Tagih Komitmen FIFA Terhadap HAM

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir," ujar Dedi.

Keenam tersangka kasus Kanjuruhan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema. 

Selanjutnya, tiga anggota Polri, yakni yakni dari Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. 

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com