Syarat Mahram Jemaah Haji Perempuan Dihapus, Ini Kemudahan Umrah dan Kuota Haji 2023

Syarat Mahram Jemaah Haji Perempuan Dihapus, Ini Kemudahan Umrah dan Kuota Haji 2023

Ilustrasi: Jemaah haji Indonesia tiba di Makkah.-Twitter -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah, Senin 24 Oktober 2022.

Pada kesempatan keduanya membahas tentang penyelenggaraan haji dan umrah bagi jemaah haji Indonesia.

Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan kepada jemaah umrah Indonesia. 

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Kian Terjepit, Biaya Haji Bakal Dirumuskan Ulang

Pertama, pihaknya telah menghapus syarat mahram bagi jemaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.

Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Disinggung soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jemaah umrah. "Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," tegas Tawfiq.

Pemerintah Saudi, lanjut Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket yang ada.

"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," papar Menteri Tawfiq.

BACA JUGA:Kemenag Akan Lakukan Seleksi Petugas Pembimbing Haji 2023 Lebih Awal

Kuota Haji 2023

Terkait haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia. Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jemaah haji lansia sangat banyak. 

Akan hal ini, Menteri Saudi mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan. Menteri Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023

"Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal," sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemenag ri

Berita Terkait

Close Ads