Penasehat Hukum Arif Rachman Arifin Minta Uji Pemeriksaan di PTUN Terlebih Dahulu

Penasehat Hukum Arif Rachman Arifin Minta Uji Pemeriksaan di PTUN Terlebih Dahulu

Terdakwa Arif Rachman Arifin.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Merasa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum masih dalam lingkup administrasi, penasehat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih meminta Majelis Hakim untuk menguji melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Terdakwa Arif Rachman Arifin adalah pejabat pemerintah pelaksana dan tindakan yang dilakukan masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga penuntutan terhadap tindakan administratif tersebut bersifat prematur,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

Oleh karenanya, Junaedi meminta kliennya untuk terlebih diuji melalui pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:8 Permohonan ke Majelis Hakim Ini Diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin Saat Eksepsi

BACA JUGA:Zat Benzena di Sampo Sebabkan Kanker, Unilever Tarik 19 Produk dari Pasaran, BPOM Bereaksi Keras

“Karena segenap tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang dilakukan dalam proses olah TKP dan/atau penyidikan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana yang dilaksanakan berdasarkan pada tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah atasan yang sah,” jelasnya.

“Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (perbuatan yang bersifat melawan hukum) maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, erdakwa Arif Rahman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gempar Penampakan Brigadir J Masih Hidup di Rekaman CCTV, Bukti Kuat Skenario Ferdy Sambo Palsu?

Tim penasehat hukum terdakwa dari kasus obstruction of justice ini mengungkapkan tindakan dari kliennya tersebut merupakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana.

Selain itu, tim penasehat hukum juga mengatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads