8 Permohonan ke Majelis Hakim Ini Diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin Saat Eksepsi

8 Permohonan ke Majelis Hakim Ini Diajukan Terdakwa Arif Rachman Arifin Saat Eksepsi

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa AKBP Arif Rahman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan di sidang lanjutan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022.

Tim penasehat hukum terdakwa dari kasus obstruction of justice ini mengungkapkan tindakan dari kliennya tersebut merupakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana.

Selain ini, tim penasehat hukum juga mengatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hendra-Agus Tak Banyak Tanya ke Saksi: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Terdakwa

BACA JUGA:Alasan Penangguhan Penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Hingga Dikabulkan Majelis Hakim

Oleh karena itu, pihak terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk ditindak lanjuti.

“Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, bahwa berdasarkan segenap uraian dalam nota keberatan diatas, maka kami tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin memohon yang mulia berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut,” ujar tim penasehat hukum saat membacakan eksepsi.

1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif ranchman Arifin.

2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

3. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karen apenyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah.

BACA JUGA:Zat Benzena di Sampo Sebabkan Kanker, Unilever Tarik 19 Produk dari Pasaran, BPOM Bereaksi Keras

BACA JUGA:Bahagia Erik Ten Hag Setelah Sempat Hukum Cristiano Ronaldo, Kembali Mencetak Gol

4. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkun administrasi lebih dulu.

5. Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: