Geram! Keterangan Saksi Susi Selalu Tidak Tahu dan Berubah, Hakim: Anda Berbohong Bisa Dipidana Loh!

Geram! Keterangan Saksi Susi Selalu Tidak Tahu dan Berubah, Hakim: Anda Berbohong Bisa Dipidana Loh!

Susi, ART Putri Candrawathi diperiksa kesaksiannya di sidang lanjutan. -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar pembantu rumah tangga (PRT) Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Richard Eliezer selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Wahyu meluapkan kekesalannya dalam persidangan lantaran Susi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Tidak," jawab Susi.

BACA JUGA:Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Energi di Depan Mata, BI: Kita Lihat Beberapa Bulan ke Depan

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah

Selain itu, Susi juga kerap berfikir lama saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

"Jawaban anda terlalu lama dan berfikir dulu seperti berbohong," tegas Hakim Wahyu

Hakim Wahyu bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 31 Oktober 2022 Stagnan Rp 939 Ribu per Gram

Selain Susi, ada 12 saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Mereka di antaranya Susi (ART), Sartini (PRT), Rojiah (PRT), Damianus Laba Kobam alias Damson (sekuriti), Abdul Somad (PRT), 

Alfonsius Dua Lurang (sekuriti),Daryanto alias Kodir (PRT), Marjuki (sekuriti komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), dan Farhan Sabilah.

Sebelum bersaksi, ke 13 saksi terlebih dahulu diambil sumpah berdasar kepercayaannya masing-masing. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: