Pengacara Bharada E : Saudara Susi Melecehkan Pengadilan, Harus Dikenakan Pasal Pidana

Pengacara Bharada E : Saudara Susi Melecehkan Pengadilan, Harus Dikenakan Pasal Pidana

Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang membuat binggung persidangan.-m.ichsan-

“Dugaan kami disini menyudutkan Brigadir J, tadi hakim sudah menegur saksi ya jangan sampai memberikan keterangan palsu, dan kami minta semuanya diproses dan tidak boleh melecehkan pengadilan, kita juga lihat saksi Susi ini dari awal sudah tidak konsisten, hakim juga bisa melihat kualitas saksi ini patut dipertanyakan, sehingga hakim meragukan keterangan dari susi ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads