Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Minta Kapolri Hentikan Serangan Sistematis Terhadap Pembela HAM

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Minta Kapolri Hentikan Serangan Sistematis Terhadap Pembela HAM

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY,ID-- Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali menjalami pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Selasa 1 November 2022.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat  No. Spg1/X/RES•2•5/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 1 November 2022, untuk dimintai keterangan lanjutan terhadap statusnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bernoda Darah! Barang Bukti Ini Diduga Sempat Dipakai Brigadir J saat Dieksekusi Sambo, Sempat Dicuci Bu PC?

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Teknologi Informasi, Kominfo Gelar Workshop Literasi Digital di Labuan Bajo

Dalam keterangan resmi yang diterima disway.id, sejak awal pelaporan yang dilakukan oleh Luhut merupakan bentuk serangan sistematis terhadap kerja pembela Hak Asasi Manusia (HAM). 

Selain itu, berlanjutnya proses kasus ini semakin menegaskan Kepolisian sebagai aktor utama yang memiliki andil besar dalam fenomena penyempitan ruang kebebasan sipil. 

Keberlanjutan proses hukum terhadap dua Pembela HAM (sesuai dengan Surat Komnas HAM nomor 587/K-PMT/VII/2022) memperlihatkan kebebasan berekspresi/berpendapat masih menjadi persoalan serius yang mesti dipahami oleh aparat penegak hukum. 

BACA JUGA:Wow Swiss Sukses Pecahkan Rekor Kereta Terpanjang di Dunia, Bawa 100 Gerbong Hingga Muat Ribuan Penumpang

BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Perjuangan, Ratusan Pengguna Fazzio Hybrid Connected Gelar Turing Sumpah Pemuda di 17 Kota

Langkah Polda Metro Jaya mengakomodir pelaporan Luhut Binsar Panjaitan semakin menunjukkan bahwa UU ITE merupakan produk hukum problematis karena merugikan bagi publik. 

“Kami menilai bahwa proses pemidanaan ini terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya."

"Antara lain sebagai berikut: penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Poida Metro jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE,” ujar Haris Ashar dalam keterangan resminya, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Penyebab Meninggalnya Ayah Angelina Sondakh Mirip Adjie Massaid: Sama Persis

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka? Simak Bocoran Jadwal Pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: