Laporan Akhir Rekomendasi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Presiden Melalui Menkopolhukam
Komisioner Komnas HAM saat Memberikan Keterangan Pers, Rabu 2 November 2022-Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Ada 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan
BACA JUGA:Pemukul Ojol Setiabudi Diamankan Kepolisian, ‘Jangan Terprovokasi’
6 orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan di antaranya adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Ungkit Putri Candrawathi, Rosti Simanjuntak Tagih Maaf Kuat Maruf: kejahatan Apa yang Kalian Tutupi?
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar regulasinya dan regulasi FIFA.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pelanggaran itu merujuk pada perjanjian kerja sama (PKS) yang diinisiasi PSSI dengan Polri dibuat pada Juli 2021.
"PKS sendiri diinisiasi oleh PSSI sendiri, sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri," katanya saat konferensi pers di kantornya, Rabu 2 November 2022.
Di dalamnya PSSI disebutkan tidak membahas secara mendetail sejumlah larangan dari regulasinya sendiri dan FIFA, termasuk larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Pertandingan Arema vs Persebaya Tidak Pertimbangkan Keselamatan
Lewat PKS, PSSI secara tidak langsung menyerahkan regulasi pengamanan pertandingan ke kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: