Berduka, Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diizinkan Keluar Rutan KPK Malam Hari

Berduka, Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diizinkan Keluar Rutan KPK Malam Hari

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam hari. 

Rahmat Effendi diizinkan keluar rutan karena sedang berduka atas meninggalnya ibunda, Nuroh Binti Ijo. KPK mengizinkan Rahmat Effendi keluar rutan untuk proses pemakaman sebelum jasad ibunya dikebumikan.

Ibunda Rahmat Effendi dikabarkan telah meninggal dunia Selasa 1 November 2022 pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Mitra Bekasi Timur.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara, Mobil dan Bangunan Akan Dirampas

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, izin untuk keluar sementara dari Rutan KPK dipertimbangkan oleh Jaksa.

"Iya dengan alasan kemanusiaan tentu izin dimaksud akan dipertimbangkan tim Jaksa," ujar Ali kepada awak media, Kamis 3 November 2022.

Rahmat Effendi atau Pepen dikabarkan akan keluar dari Rutan KPK pada malam hari.

Pepen sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Pepen telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (12/10).

BACA JUGA:Segera Disidang, Berkas Perkara Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain itu, Pepen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Majelis Hakim memvonis untuk perampasan barang-barang hasil tindak pidana, yaitu mobil, bangunan, serta fasilitas mebeler Gampling Jasmine.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Selain Pepen, Majelis Hakim juga telah memvonis terdakwa lainnya, yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id