Berduka, Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diizinkan Keluar Rutan KPK Malam Hari

Berduka, Bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diizinkan Keluar Rutan KPK Malam Hari

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa banding Rahmat Effendi ditolak dan masa hukum ditambah 2 tahun.-Instagram-

Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis Hakim juga memvonis Jumhana dengan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 600 juta. 

Lalu untuk terdakwa Muhammad Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat dan selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkot Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selanjutnya untuk terdakwa Mulyadi alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id