Kuat Maruf Bantah Pernyataan Kesaksian Susi Soal 'Jangan Naik Satu Langkah Lagi'
Kuat Maruf Bantah Pernyataan Kesaksian Susi Yang 'Jangan Naik Satu Langkah Lagi'-Istimewa-disway.id
"Dalam BAP Kuat disebutkan, selesai mandi dia sedang berada di teras rumah, kemudian melihat Brigadir J turun tangga dengan muka memerah sambil mengendap-endap dan memperhatikan ada orang tidak di lantai bawah, Kuat melihat Brigadir J dan meneriakinya sambil menggedor kaca depan," kata Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:Kabar Baik! UMP 2023 Dipastikan Naik, Simak Penjelasan Menaker
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Atas perbuatan tersebut, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: