Pengacara: Irfan Widyanto Jadi Korban Sekanario Ferdy Sambo, Dia Kena Prank!

Pengacara: Irfan Widyanto Jadi Korban Sekanario Ferdy Sambo, Dia Kena Prank!

Irfan Widyanto -Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Perintangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut di pengadilan negeri Jakarta Selatan yang menghadirkan Terdakwa Irfan Widyanto dan menghadirkan beberapa saksi.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Radhitya Yosodiningrat mengatakan kliennya merupakan korban kebohongan skenario yang dibuat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Penyidik pun mengakui dengan adanya barang bukti ini, Kuncinya sampai dengan perbuatan yang dilakukan Irfan Widyanto, tanggal 11 Juli 2022 itu semua orang kena prank, baik penyidiknya atau Irfan semua taunnya ini tembak-tembakan,” ujarnya.

BACA JUGA:Dituduh Tekan Ismail Bolong, Hendra Kurniawan Buka Suara: Saya Gak Kenal!

Radhitya Yosodiningrat tim pengacara dari terdakwa Irfan Widyanto mengatakan, saksi-saksi yang hadir sudah menerangkan peran Irfan Widyanto saat itu mengamankan CCTV, Lalu saat diserahkan oleh penyidik CCTV yang diganti masih tetap aktif. 

“Kepada saksi-saksi tadi menerangkan bahwa perbuatan Irfan Widyanto mengamankan dengan cara mengambil, mengganti dan yang diganti tetap aktif, yang diambil diserahkan kepada penyidik melalui Ariyanto dan diambil lagi oleh Arsyad,” ucap Radhitya Yosodiningrat di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

CCTV saat diserahkan oleh penyidik dalam keadaan baik dan tidak rusak dan diambil oleh penyidik masih tetap menyalah.

“Artinya barang itu tidak pernah disentuh, diambil oleh Arsyad dicoba nyala, tidak rusak, cuma terpasword, artinya ketika barang itu sampai ke penyidik dalam keadaan baik,” ucap Radhitya.

Saat kuasa hukum Irfan bertanya kepada saksi yang bertanggung jawab ketika barang itu sudah sampai ke penyidik siap? Ketika Barang bukti sudah diserahkan.

“Artinya tidak ada kesalahan sampai di sini yang dilakukan oleh klien kami,” ucapnya.

Raditya kembali bertanya kepada saksi di dalam persidangan soal perintah Kasat Reskrim memberikan perintah untuk menyisir CCTV.

“Tadi disampaikan bahwa DVR CCTV ini ada jangka waktunya, ada batas waktunya kurang lebih 5-7 hari. Tadi kami tanyakan juga kapan perintah kasat Reskrim untuk menyisir CCTV ini? ternyata tanggal 16 juli padahal kejadian tanggal 8 Juli 2022,” Kata Radhitya Yosodiningrat.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan Idham Azis Selama Jabat Kapolri, Punya Lapangan Bulutangkis hingga Aset Tanah di Depok

Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh kliennya sudah sangat membantu proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: