RUU Papua Barat Belum Disahkan, Tito Karnavian ke DPR: Kalau Mau Diketok, Ya Cepat!

RUU Papua Barat Belum Disahkan, Tito Karnavian ke DPR: Kalau Mau Diketok, Ya Cepat!

Peran Tito Karnavian di Satgassus Merah Putih dikupas Rizal Fadilah dan di pertanyakan apakah Mendagri tersebut terseret dalam tragedi km 50.-Kemendagri -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Meskipun sudah disepakati untuk dibawa ke tingkat II atau tingkat paripurna, hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya belum disahkan.

Hal ini membuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ‘menagih janji’ kepada DPR agar RUU DOB Papua Barat Daya segera diresmikan agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Tito Karnavian juga berkata jika RUU DOB Papua Barat Daya berkaitan dengan Perppu soal Pemilu yang harus segera diterbitkan untuk mengakomodasi provinsi baru.

BACA JUGA:Simak! 3 Bahan Alami untuk Cerahkan Ketiak Hitam, Buruan Dicoba Yuk

BACA JUGA:Geger! Murid di Bawah Umur Jadi Koban Pelecehan Sang Guru Agama di Aceh, Pelaku Diancam Cambuk 200 Kali

Oleh karena itu Mendagri meminta agar RUU ini secepatnya diketok.

“Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya engga terganggu tahapan-tahapan pemilunya,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Saat rapat kerja antara Komisi II DPR RI pada Senin 12 September 2022 lalu, Tito Karnavian beserta sejumlah Menteri lain memutuskan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ketingkat selanjutnya.

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk diresmikan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya: Tilang ETLE Masih Ada Kelemahan, Gak Bisa Periksa SIM dan Knalpot Bising

BACA JUGA:Bisnis Ilegal Dalam Lingkaran Perang Bintang Polri Diungkap Susno Duadji: Peran Polisi Besar di Sana

Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI berharap RUU Provinsi Papua Barat Daya dapat segera diresmikan di rapat paripurna dalam waktu dekat.

Sufmi Dasco juga berkata kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 3 November 2022, jika RUU Papua Barat Daya tidak sempat disahkan pada sidang lalu, karena suratnya masuk tepat masa sidang hendak ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: