Kepolisian Larang Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, KontraS: Intimidasi Itu Nyata

Kepolisian Larang Keluarga Korban Kanjuruhan ke Jakarta, KontraS: Intimidasi Itu Nyata

Sekretaris Jenderal KonstraS selaku pendamping keluarga korban Kanjuruhan, Andy Irfan-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Detik-detik Aksi Nekat Perempuan Terobos Paspampres Demi Salaman dengan Presiden Jokowi di G20, Bali

BACA JUGA:Kompolnas: Keterangan Tukang Jamu Bisa Jadi Kunci Pengungkapan Kasus 1 Keluarga Tewas Mengering di Kalideres

Saat beraudiensi dengan keluarga korban, Uli mengaku membahas berbagai harapan mengenai tragedi Kanjuruhan.

"Kalau yang dibahas, itu tentang harapan-harapan dari keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Uli.

Selain itu, ia menuturkan pihaknya juga mendengarkan keluhan-keluhan keluarga korban terutama terkait kondisi ekonomi setelah tragedi itu.

"Kemudian juga hal-hal lain terkait dengan tragedi Kanjuruhan, terutama terkait dengan kondisi ekonomi setelah tragedi itu, terutama untuk keluarga yang ditinggalkan," ungkap Uli.

BACA JUGA:2 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Modusnya Diungkap Irjen Dedi Prasetyo

BACA JUGA:Buka Baju Saat Manggung di Palu, Widi Vierratale: Bukan BH Kan Dalamannya

"Juga ada trauma dari keluarga korban dan korban yang masih ada," sambung Uli.

Salah seorang perwakilan keluarga korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang datangi Kantor Komnas HAM menagih janji Presiden Joko Widodo.

Salah seorang perwakilan keluarga korban, Yono mengatakan maksud ketangannya menagih janji Jokowi yang berucap akan menuntaskan kasus kerusuhan tersebut.

"Karena kita mau nagih janjinya Bapak Kepala Negara kita yaitu Bapak Presiden Insinyur Joko Widodo yang mengatakan bahwa ini harus diusut tuntas. Tidak ada yang ditutup-tutupi, itu saja yang saya sampaikan," katanya kepada awak media, Kamis 17 November 2022.

BACA JUGA:Kocaknya Pengakuan Luhut Pandjaitan Dipanggil Om Oleh Anaknya Usai Lama Bertugas: Pernah Itu, Dia Nangis

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Ini Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Ancaman Penjara 15 Tahun

"Kalau tak salah menerima masyakat terkait Kanjuruhan. Nanti bisa ke Pak Uli atau Pak Hari. Mereka yg terima," jelas Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads