Maraknya Judi Bola di Piala Dunia Qatar 2022, Ustaz Fadly Gugul: Surat Al-Maidah Ayat 90!

Maraknya Judi Bola di Piala Dunia Qatar 2022, Ustaz Fadly Gugul: Surat Al-Maidah Ayat 90!

Bahay Judi Bola untuk Para Pemeluk Agama Islam-Philipkofler-Pixabay

"Mau kita jadi orang yang beruntung? Maka tinggalkanlah segala macam taruhan." tutup Ustadz Fadly Gugul.

Ulama di dunia memang sudah sepak untuk melarang judi dan taruhan.

BACA JUGA:Polisi Sita Aset Judi Online Senilai Rp 68 Miliar

BACA JUGA:Apin BK Dipindahkan ke Medan Jalani Pemeriksaan Judi Online

Kasus ini terjadi ketika dua orang bertaruh pada sesuatu yang bisa atau tidak bisa terjadi dan yang satu berkata kepada yang lain jika hal ini terjadi maka Anda berutang kepada saya ini dan itu dan jika itu tidak terjadi, saya berutang Anda ini dan itu. taruhan disebut risk tasking.

Kasus kedua adalah kontes menguntungkan yang diperbolehkan secara hukum dan hadiah pemenang berasal dari uang penyelenggara atau badan independen lainnya untuk ditawarkan kepada pemenang.

Tidak sah secara hukum menurut pendapat bulat dari semua ulama bahwa uang hadiah akan dikumpulkan dari semua kontestan karena masing-masing dari mereka akan membayar sejumlah uang dan pemenang mengambil semua uang yang terdiri dari uang yang dia bayarkan dan uang yang dibayar orang lain juga.

Alasan ketidakbolehan ini adalah karena jenis ini langsung termasuk dalam perjudian yang dilarang secara hukum.

BACA JUGA:Anak Usaha PT Kimia Farma Buka Lowongan untuk Penempatan di 3 Daerah, Cek Lokasi dan Persyaratannya

BACA JUGA:Jason David Frank Diduga Meninggal karena Bunuh Diri, Kenali Gejala Orang yang Berpikiran Mengakhiri Hidup

Adapun uang yang dibayarkan oleh semua peserta yang termasuk dalam biaya administrasi dan organisasi, mereka diperbolehkan karena uang ini tidak ada hubungannya dengan hadiah yang sebenarnya.

Inilah perbedaan yang jelas antara dua kasus perjudian yang dilarang dan kontes hukum karena perubahan nama bukanlah intinya karena keputusan hukum terikat pada tindakan dan tidak hanya dengan namanya.

Oleh karena itu, jika hadiah yang ditawarkan dalam kontes diberikan setelah mengevaluasi penelitian menyeluruh dan studi cermat yang ditawarkan oleh kontestan yang berbeda dan tidak diberikan berdasarkan ketepatan harapan, maka hukum diperbolehkan.

Sebaliknya jika hadiah tersebut diberikan berdasarkan kebenaran harapan maka termasuk dalam perjudian yang dilarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads