Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tetap Sidang Online: Saya Siap Menjalani Persidangan Hari Ini
Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-
Setelah satu pekan ditunda, jadwal sidang Sambo minggu ini atas pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan pada dengan beberapa agenda.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Piala Dunia 2022 Hari Ini 22 November, Argentina vs Arab Saudi Main Sore
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan, juga kembali digelar di PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs dengan dakwaan merintangi atau Obstruction Of Justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang pada, Senin 21 November 2022 digelar dengan terdakwa pembunuhan berencana yaitu Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, sidang dengan tiga terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang Selasa, 22 November 2022 Mantan Kadiv Propam yaitu terdakwa Ferdy Sambo, dan terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Komunitas UMKM di DKI Jakarta Meningkat Tajam, 10 Ribu Merek Terdaftar Pemilik Hak Intelektual
Lanjut pada hari Kamis, 24 November 2022, sidang untuk Lima terdakwa perintangan penyidikan dengan Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, Agenda sidang masih pemeriksaan para saksi.
"Kemudian, Jumat, 25 November 2022 sidang untuk terdakwa Arif Rachman, agenda masih pemeriksaan saksi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
Hakim Ketua pada agenda sidang pekan kelima ini terbagi menjadi 3 rangkaian.
Pada Senin dan Selasa, hakim sidang adalah Wahyu Iman Santoso dibantu oleh Hakim 1 Morgan Simanjutak dan Hakim 2 Alimin Ribut Sujono. Kemudian, Kamis dan Jumat yang akan menjadi hakim adalah Akhmad Suhel dan dibantu oleh Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: