Good Bye Jakarta! Ini Daftar Kementerian/Lembaga yang Lebih Awal 'Angkat Koper' ke IKN, BI Paling Pertama

Good Bye Jakarta!  Ini Daftar Kementerian/Lembaga yang Lebih Awal 'Angkat Koper' ke IKN, BI Paling Pertama

Ilustrasi istana nagara di IKN-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian PPN/ Bappenas tengah memastikan klaster pertama kantor pemerintahan yang akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara pada 2024.

Fungsional Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati mengatakan, terdapat lima klaster yang akan pindah ke IKN.

"Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada 2024," ujar Hayu, dikutip dari Antara, Rabu 23 November 2022.

Hayu mengatakan klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, lembaga tinggi negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.

BACA JUGA:Jangan Sampai Kehabisan! Tiket KA Mudik Nataru Sudah Bisa Dipesan dari Sekarang, Caranya Bisa Lewat Apilikasi Ini

Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. 

Lalu, Kementerian 'Triumvirat' yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. 

Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila presiden dan wakil presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.

Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja presiden dan wapres secara langsung yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.

Lalu, kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Pergeseran Tanah Terjadi di Sragi Pekalongan, Awalnya Jalan Amblas

Selanjutnya, kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN. 

Kemudian alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.

Lembaga negara independen dan badan publik juga masuk dalam klaster pertama pemerintahan yabg akan pindah ke IKN, diantaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: