Terkuak Latar Belakang Anggota Dewan Kepulauan Seribu yang Tertangkap Basah Sedang Pesta Sabu, Tak Disangka!
Ilustrasi Narkotika Jenis Sabu-Foto/Andrew Tito/DIsway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya berhasil menangkap basah anggota Dewan Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), sedang pesat sabu.
Pihak Polda Metro Jaya mengatakan terkait kasus seorang anggota Dewan Kepulauan Seribu yang ditangkap lantaran mengonsumsi narkoba jenis sabu, diketahui oknum tersebut bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku dengan inisial MJ (35) itu merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan DPRD, tapi dewan kabupaten, karena di masing-masing kota/kabupaten di DKI Jakarta tidak ada DPRD. DPRD hanya ada di provinsi saja," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
BACA JUGA:Tertangkap Basah Hisab Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Hanya Direhabilitasi?
BACA JUGA:Bantah Hotman Paris, Kejagung Akui Tidak Utuh Simpan 5 Kg Sabu Kasus Teddy Minahasa, Kok Bisa?
Zulpan katakan, anggota dewan kabupaten/kota memang dipilih oleh warga, dan bukan berasal dari partai politik seperti halnya DPRD DKI Jakarta.
"Dewan kabupaten berada di bawah bupati dan penunjukannya melalui pemilihan warga. Jadi per kecamatan ada satu dewan kabupaten/kota, tapi bukan di bawah atau kader partai politik," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ ditangkap karena ikut dalam pesta sabu yang dilakukan di rumah yang bersangkutan.
Dalam kasus ini polisi telah lebih dulu menangkap lima orang berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26) yang mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
BACA JUGA:Astaga, Dua Bandit Ditangkap Usai Curi Motor Demi Beli Sabu di Kebon Jeruk
BACA JUGA:Dirtipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu 269.707 Gram, DPR Apresiasi
Didik katakan oengembangan dari penangkapan lima orang tersebut kemudian mengarah ke pelaku S (27), seorang penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
"Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: