Keciduk Nyabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Ditahan, Begini Kata Polisi

Keciduk Nyabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Tak Ditahan, Begini Kata Polisi

Anggota Dewan MJ kini tengah menjalani rehabilitasi--Foto/Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kepolisian mengambil keputusan mengenai kasus Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) yang tertangkap nyabu.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan pihaknya tidak mempidanakan MJ usai dikabarkan mengonsumsi narkoba.

Didik katakan, anggota Dewan MJ kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Hasil pemeriksaan polisi, Didik mengatakan MJ terbukti hanya sebagai seorang pengguna.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi di Mabes Polri KPK Blokir Sejumlah Rekening di Tengah Isu Tambang Batu Bara Ilegal

Seletah melalui berbagai proses pemeriksaan dari tim asesmen terpadu, polisi kemudian memutuskan MJ untuk direhabilitasi di rumah sakit tersebut.

"Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO," ujar Didik dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.

Didik mengatakan, MJ juga mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba.

Adapun hasil identifikasi kepolisian, dalam kasus tersebut MJ terbukti melakukan empat transaksi pembelian barang haram tersebut.

BACA JUGA:Manchester City Masih Percaya Pep Guardiola Hingga Juni 2025

"Kalau sementara yang kami identifikasi sudah ada empat kali transaksi. Tapi kami dalami lagi kan kami belum percaya begitu saja kan kami butuh konfrontasi, saksi-saksi, pemeriksaan dan sebagainya," ujarnya.

Didik katakan terungkapnya kasus anggota Dewan Kepulauan Seribu yang yabu tersebut berawal dari pihaknya menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat 18 November 2022.

Pihak berwajib pun kemudian menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.

BACA JUGA:KPK Blokir Rekening Anggota Mabes Polri, Siapa dan Apa Perkaranya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads