Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut Di Medan

Polisi Tetapkan Lima Pelajar Jadi Tersangka Kasus Tawuran Maut Di Medan

5 tersangka kasus tawuran maut di Medan berhasil ditangkap-humas Polres Medan-

Korban pun di kejar oleh empat orang dari kelompok lawannya dengan berlari, setibanya di Jalan Kapten Sumarsono, korban bersama dengan rekannya membelokkan sepeda motornya ke arah SPBU untuk mengisikan bahan bakar.

"Ternyata dari SMK Eka Prasetya ada yang mengejar dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut terhadap korban," ujarnya.

Kombes Valentino menuturkan, saat itu korban sempat melarikan diri namun para pelaku mengejar korban dan membacoknya dari arah belakang.

BACA JUGA:Para Bintang Pengecut Semua, IPW: Jika Bersih Mereka Akan Terbuka Bukannya Bikin Status Quo

BACA JUGA:Pedri Ingin Spanyol Lawan Argentina di Final Piala Dunia Qatar, Alasannya Cukup Mencengangkan!

Dengan luka parah dan darah yang mengucur, korban melarikan diri ke SPBU dan kembali di hampiri para pelaku, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pun tidak terelakan.

Diketahui, SDA sebagai tersangka utama yang berperan membacok korban dengan celurit. RML berperan menganiaya korban. KES, JSS, dan ALN membawa, menyimpan, dan membuang celurit.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 3 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana, yang secara bersama- sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads