Ridwan Soplanit Ungkap Ketakutan Anak Buahnya Saat Berhadapan Dengan Seorang Kadiv Propam Polri

Ridwan Soplanit Ungkap Ketakutan Anak Buahnya Saat Berhadapan Dengan Seorang Kadiv Propam Polri

Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Lanjutan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terus bergulir sampai pekan ini, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjadi saksi atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Saksi Ridwan Soplanit mengungkapkan fakta-fakta baru di hadapan Ferdy Sambo yang saat ini duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam persidangan tersebut Ridwan Soplanit ungkap ketakutan anak buahnya saat berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Polri.

Adapun Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa 29 November 2022 dengan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Tegas! Meskipun Ada ETLE, Polda Metro Jaya Akan Tilang dan Sita Kendaraan yang Mencopot Plat Nomor

BACA JUGA:Jurnalis Iran Panaskan Tensi Jelang Laga Amerika vs Iran, Ini Tanggapan Tyler Adams Soal Rasis

Saat di ruang persidangan hakim secara tegas mengatakan pada Ridwan mengenai statusnya saat itu menjadi Kasat Reskrim yang dinilai hakim tidak tegas dalam mengungkap sebuah kasus.

“Saudara sebagai Kasat dan saudara harus datang mewakili Putri. Itu sesuatu yang tidak lazim dan jelas di luar prosedur. Kenapa anggota saudara langsung membuatkan padahal saudara tadi sudah mengatakan menolak,” Tanya Hakim Kepada Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Selasa, 29 November 2022.

Ridwan mengungkapkan bahwa dia sudah menjelaskan kasus pembunuhan tersebut kepada atasannya dan saat itu pak Kapolres bertanya lagi, di mana dirinya jawab BAP sesuai dengan Kronologi yang ada.

BACA JUGA:Bukan di Monas, Reuni Aksi 212 Bakal Digelar di Masjid Ini, Ada Alasannya Tersendiri

BACA JUGA:Ini Alasan Tiongkok Sensor Tayangan Piala Dunia 2022, Qatar di Negaranya

“Saat itu kapolres mengiyakan karena saat kapolres datang ke ruangan saya dan proses yang berjalan kemudian sempat menanyakan kembali saya dijelaskan saat itu bahwa berdasarkan kronologi saja,” Ujar Ridwan di PN Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, Bahwa apa yang disampaikan Ferdy Sambo Kepada Arif seperti itu kronologinya dan kemudian Ridwan melapor ke atasannya tersebut.

“Pada saat itu pak Arif sampaikan bahwa perintah pak Ferdy saat itu demikian Kemudian saya melaporkan ke pimpinan saya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: