Timsus Polri Berikan Kesaksian Dalam Sidang Sambo Dengan Terdakwa Rachman Arifin

Timsus Polri Berikan Kesaksian Dalam Sidang Sambo Dengan Terdakwa Rachman Arifin

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Arif dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:Meski Tersingkir, Manuel Neuer Pecahkan Rekor untuk Timnas Jerman di Ajang Piala Dunia

BACA JUGA:Al Nassr dan Al Hilal Saling Sikut Tawari Ronaldo Gaji Fantastis, Setara 19 Bintang Pemain MU!

JPU meminta ke majelis hakim untuk bisa melanjutkan sidang pada agenda pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Arif Rachman didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads