Timsus Polri Berikan Kesaksian Dalam Sidang Sambo Dengan Terdakwa Rachman Arifin

Timsus Polri Berikan Kesaksian Dalam Sidang Sambo Dengan Terdakwa Rachman Arifin

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Jumat 2 Desember 2022. 

Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin dengan saksi dari Timsus Polri.

Arif Rachman Arifin didakwa dengan peritangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Presiden Jokowi: Kalau Sudah Pegang Sertipikat Semua Rakyat Adem

BACA JUGA:Konsolidasi Nasional Pemilu 2024, KPU Mohon Arahan Presiden Jokowi

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi, di mana terdapat dua orang saksi yang akan hadir untuk mengungkapkan kejadian-kejadian yang diketahui sebelum atau sesudah pembunuhan Brigadir J.

Para saksi yang akan hadir diantaranya Agus Saripul adalah Anggota Tim Khusus Polri.

Sementara Radite Hernawa merupakan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C pada Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

BACA JUGA:Peringatan BPBD: 10 Daerah di Jakarta Berpotensi Alami Pergeseran Tanah, Jakarta Timur dan Selatan Jadi Sorotan!

BACA JUGA:BBM Pertamina Kembali Naik 1 Desember 2022, Kenaikan Mulai 250 Rupiah Hingga 900 Rupiah

Jadwal sidang akan berlangsung setelah salat Jumat dengan Arif Rahman Arifin yang duduk sebagai terdakwa kasus obstruction of justice.

Dalam persidangan kali ini Jaksa meminta agar Majelis Hakim untuk dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan kematian Brigadir J yang menjerat Arif.

Selain itu sebagai tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Arif tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, untuk itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: