Ferdy Sambo dan Benny Ali Jadi Saksi Pada Sidang Terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Ponto menjelaskan bahwa gerakan Jenderal atau Brigjen yang melakukan gerakan bawah tanah dan berusaha agar hukuman Sambo menjadi lebih rendah adalah hal yang wajar.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.
Namun kali ini yang akan menjadi saksi pada tiga terdakwa tersebut yakni atasannya mereka, Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dikabarkan akan menjadi saksi pada sidang ketiga terdakwa itu karena perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
"jaksa, besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Teror Polsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Diduga Laki-laki
Tidak hanya itu, Mantan Karo Provos Propam Polri, Benny Ali juga turut dihadirkan oleh JPU sebagai saksi ketiga terdakwa tersebut.
Sebelumnya, Putri juga dijadwalkan hadir pada sidang tersebut sebagai saksi. Namun, jadwal tersebut terpaksa diundur jadi minggu deoan karena Kuasa Hukum Ferdya Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang dilakukan secara tertutup.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Arman Hanis lantaran menyangkut kekerasan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman Hanis kepada Majelis Hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim pun menolak permintaan tersebut karena terdakwa Putri didakwa bukan karena pelecehan seksual tapi tindak pidana pembunuhan berencana.
Namun dirinya tetap meminta kepada media maupun pengunjung yang datang pada sidang tersebut untuk lebih selektif dalam memberikan informasi terkait sidang Putri Candrawathi.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Ketua Majelis Hakim kepada Arman.
"Di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun temen-teman pengunjung untuk lebih selektif," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: