Protes Kuasa Hukum Kuat Maaruf Pada Hakim: Dia Harusnya Netral

Protes Kuasa Hukum Kuat Maaruf Pada Hakim: Dia Harusnya Netral

Irwan Irawan.-bambang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim dianggap tidak netral selama melakukan proses sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Kuat Maaruf, Irwan Irawan saat ditemui media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

Irwan menganggap bahwa sikap Majelis Hakim sudah berpihak dan tidak mengenakan lantaran saat sidang sempat mengira Ricky dan Kuat sudah berbohong serta disebut telah mencuri.

"Sikap majelis ini kan memang beberapa hal kita melihatnya sudah tidak pada tempatnya ya karena dia menempatkan saksi itu seolah-olah dia majelis ini punya sikap tersendiri dengan perkara ini padahalkan ini masih berjalan," ujar Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Dukung Keterwakilan Perempuan, Lolly Harap Ada Peningkatan Literasi dan Perjuangan dari Awal Politik

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Bandung: Motor Utuh, Potongan Tubuh Pelaku Berceceran

"Kaitannya dengan kalimat bohong kemudian ada kalian disuruh mencuri, membunuh dan sebagainya itu sebenarnya kurang elok dalam proses persidangan ini karena hakim harus netral," lanjutnya.

Selain itu, Irwan juga ingin meminta bukti kepada Majelis Hakim karena sudah menganggap kilennya itu berbohong dan mencuri.

"Kaitannya dengan kata bohong itu kan harus dibuktikan yang benar yang mana. Apakah saksi sebelumnya menyampaikan yang bertentangan sehingga dianggap satu bohong satu tidak," kata Irwan Irawan kepada media.

"Kebenaran-kebenaran ini kan harus dirunut di peradilan dengan cara alat bukti dan barang bukti yang ada sehingga akan terbukti mana yang sebenarnya yang benar, mana yang tidak benar," sambungnya.

BACA JUGA:Isi Pesan Richarlison Pada Son Heung-min Setelah Brasil Vs Korea Selatan 4-1

BACA JUGA:Bom Astana Anyar, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Tenang: Situasi Sudah Aman Terkendali

Meskipun begitu, Irwan menganggap apa yang sudah diucapkan oleh Majelis Hakim dianggap kurang menyenangkan dan sudah berpihak.

"Kalimat bohong itu saya kira memang tidak pada tempatnya majelis menyampaikan itu dalam persidangan terkait dengan posisi saksi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Majelis Hakim sempat menyebutkan Ricky Rizal mencuri saat terdakwa Ricky Rizal menjadi saksi dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim karena merasa sangat geram ke terdakwa Ricky Rizal setelah membuat pengakuan telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekeningnya.

BACA JUGA:Detik-detik Aksi Bom Bunuh Diri Bandung Terobos Penjagaan Polsek Astana Anyar

BACA JUGA:Ngeri! Potongan Tubuh Berserakan di Lokasi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang dari rekening Yosua pasca korban sudah tewas tertembak.

Pengakuan Ricky Rizal disampaikan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi atas kasus penbunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ia menganggap uang yang ditransfernya merupakan dana operasional yang dimiliki keluarga dari eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dikelola oleh Yosua.

Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso seakan sangat menyayangkan tindakan dari Ricky Rizal yang tak hanya membunuh tetapi juga mencuri uang korban.

"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," ucapHakim Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 5 Desember 2022.

BACA JUGA:Ada Logo ISIS! Ini Penampakan Motor Diduga Milik Pelaku Bom Bunuh Diri Astana Anyar: 'Perangi Penegak Hukum Setan'

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Saksi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ingin Cari Motif Peristiwa Di Duren Tiga

Akan tetapi setelahnya Ricky Rizal langsung membantah pernyataan kalau dirinya juga terlibat dalam pembunuhan.

"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia," terang Ricky Rizal.

"Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau," balas Hakim wahyu.

"Siap, saya tahu kalau (uang yang ditransfer) itu uangnya ibu (PC) juga Yang Mulia," sahut Ricky Rizal.

Hakim lalu meminta Ricky Rizal membayangkan apabila posisinya sebagai Yosua yang uang pribadinya di transfer ke rekening pribadi RR itu.

BACA JUGA:Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan, Kesaksian Putri Candrawathi Tertunda

BACA JUGA:Bom Bunuh Diri Teror Polsek Astana Anyar Bandung, Pelaku Diduga Laki-laki

"Kalau saudara dibalik saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil coba bayangkan,” Tegas hakim kepada Ricky Rizal.

"Saudara disuruh mengambil duit seperti itu 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati Benar tidak?” tanya Hakim

"Siap yang mulia,” singkat Ricky Rizal.

Kembali Ricky Rizal saat diruang sidang utama, memastikan bahwa uang Yosua yang ditransferkan itu adalah milik Putri dan Sambo, dan tidak mengetahui bahwa uang tersebut milik Yosua, dia mengaku hanya diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

"Siap, ya itu tadi yang mulia karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” kata Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads