Hakimnya Dilaporkan ke MA dan KY, Humas PN Jakarta Selatan: Bukan Hal yang Luar Biasa

Hakimnya Dilaporkan ke MA dan KY, Humas PN Jakarta Selatan: Bukan Hal yang Luar Biasa

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Pengacara terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan telah resmi melaporkan hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Saat hakimnya di laporkan oleh pengacara Kuat Ma’ruf, pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto angkat bicara.

Pengacara Kuat Ma’ruf itu melaporkan hakim yang memimpin sidang atas terdakwa Kuat Ma’ruf ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Pihak PN Jaksel menanggapi santai terkait pelaporan tersebut.

BACA JUGA:Ketua Majelis Hakim Sidang Sambo Dilaporkan, Komisi Yudisial: Laporan Ini Tidak Akan Ganggu Jalannya Sidang

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pelaporan yang dilakukan oleh pengacara Kuat Ma’ruf ke Hakim itu bukan hal yang luar biasa.

Djuyamto menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi hak yang berperkara untuk melaporkan ke Badan Pengawas MA atau KY.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2022

Irwan Irawan mengatakan, apa yang dikatakan Majelis hakim dalam memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, banyak kalimat-kalimat yang diucapkan sangat tendensius.

Majelis hakim dinilai melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat yang tidak perlu dalam persidangan.

BACA JUGA:Terlalu Tendensius, Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan dikonfirmasi, kamis 8 Desember 2022.

Tim pengacara Kuat menilai beberapa hal yang disampaikan oleh hakim saat memimpin sidang atas terdakwa kliennya itu berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan. 

"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media, hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," ucap Irawan.

Salah satu pernyataan majelis hakim yang dituangkan dalam pelaporan pihak Kuat Ma'ruf ke KY dan MK sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads