Ketua Majelis Hakim Sidang Sambo Dilaporkan, Komisi Yudisial: Laporan Ini Tidak Akan Ganggu Jalannya Sidang

Ketua Majelis Hakim Sidang Sambo Dilaporkan, Komisi Yudisial: Laporan Ini Tidak Akan Ganggu Jalannya Sidang

Sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Komisi Yudisial membenarkan adanya laporan dari Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan terhadap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.

Namun, Miko Ginting mengatakan bahwa laporan tersebut tidak langsung diproses melain diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan persyaratan atau tidak.

BACA JUGA:Terlalu Tendensius, Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," lanjutnya.

Meskipun begitu, Miko Ginting menegaskan bahwa dengan adanya laporan terhadap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, sidang perkara perkara pembunuhan berencana di Duren Tiga Itu tetap akan terus berlangsung.

Hal tersebut disampaikan mengingat Komisi Yudisal sendiri merupakan hanya pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim sehingga tidak menghambat jalannya persidangan tersebut.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," jelas Miko.

"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA:Pengacara Ferdy Sambo Kesal: Sudah Putuskan Saja, Tak Usah Kita Panjang-Panjang Sidang

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Irwan pada Selasa, 7 Desember 2022 kemarin lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Ketua Majelis Hakim.

"Iya ke Komisi Yudisial, Ketua Majelisnya sama ke Bawas Mahkamah Agung," ujar Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Irwan, Ketua Majelis Hakim ini berlu dilaporkan lantaran selama sidang berjalan, kalimat yang dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim terlalu tendensius.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat Ketua Majelis yang sangat tendensius kami lihat," jelas Irwan.

BACA JUGA:Hakim Kesal, Pernyataan Sambo Tidak Masuk Akal : Anda Disumpah Tolong Ceritakan Apa Adanya

Adapun yang dimaksud tendensius oleh Irwan, yakni pada saat sidang berlangsung dan Kuat Ma'ruf menjadi saksi, Ketua Majelis Hakim menyebutkan kliennya itu berbohong.

Begitu pula dengan Kodir yang pada saat memberikan pernyataannya sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim menyebutkan pernyataannya itu sudah di rekayasa.

"Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain," kata Irwan Irawan

"Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: