Kronologi Majikan Aniaya ART di Apartemen Simprug, Mulai Dari Dipukul, Disiram Air Panas, Hingga Makan Kotoran Anjing

Kronologi Majikan Aniaya ART di Apartemen Simprug, Mulai Dari Dipukul, Disiram Air Panas, Hingga Makan Kotoran Anjing

Penampakan para tersangka penganiayaan terhadap ART asal Cianjur di Apartemen Simprug-istimewa-

Sedangkan tersangka MK yang juga merupakan majikan marah karena awalnya karena celananya terpakai oleh korban ini juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan/anjing.

Sementara itu, lima ART yang sudah tetapkan tersangka juga ini juga berperan dalam Kekerasan ini baik itu melakukan pemukulan kemudian membantu melakukan Kekerasan kemudian mengikat tangan korban memborgol merantai dan sebagainya.

BACA JUGA:Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030, Komisi VII DPR Ingatkan Roadmapnya

BACA JUGA:Buntut Relokasi SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara Laporkan Wali Kota Depok ke Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan sangkaan pasal 333 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 atau pasal 45 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya dalam pasal-pasal yang diterapkan kepada para tersangka ini pasal 333 KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun. 

BACA JUGA:Delegasi SMPN 1 Karawang Barat dan SMPN 1 Beber Sabet Juara di Estafet 5x80 Meter

BACA JUGA:Banding Rahmat Effendi Ditolak dan Masa Hukuman Ditambah 2 Tahun

Kemudian pada pasal 170 KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 351 KUHP ini dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Adapun pasal 44 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 kekerasan dalam rumah tangga ini dipidana paling lama 10 tahun atau denda Rp30.000.000 

Sedangkan pada pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini dipidana dengan kurungan paling lama 3 tahun atau denda Rp 9 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: