Hanya Dua Dari Enam Saksi Ahli yang Akan Disiarkan oleh Pengadilan, Hakim: Takut Disalah Gunakan'

Hanya Dua Dari Enam Saksi Ahli yang Akan Disiarkan oleh Pengadilan, Hakim: Takut Disalah Gunakan'

Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV

JAKARTA, DISwAY.ID - Saat mendengarkan kesaksian di persidangan Sambo, hanya dua dari enam saksi ahli yang akan disiarkan oleh pengadilan karena Hakim menilai keterangan mereka takut disalah gunakan.

Sidang dilanjutkan untuk mendengarkan saksi dari ahli kepolisian untuk mengungkap kebenaran di kasus pembunuhan Brigadir J, keenam saksi itu dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022. 

Para saksi tersebut ialah ahli Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Febrianti Ar-Rosyid, ahli Biologi Forensik Sirajul Umam, ahli DNA Fira Sania, ahli Balistik Arif Sumirat, dan ahli Digital Forensik Heri Priyanto, dan Irfan yang merupakan ahli DNA 

Wahyu Imam Santoso memutuskan hanya memeriksa dua dari keenam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disiarkan secara terbuka meskipun audio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimatikan.

BACA JUGA:204 Juta Data Peserta pemilu Diterima KPU dari Kemendagri

BACA JUGA:Hasil Lie Detector Hanya Richard Eliezer Berkata Jujur Bikin Sambo Meradang, ‘Akan Berdampak Pada Keluarga saya’

Menurut keputusan majelis hakim, sidang yang dilakukan secara terbuka adalah Ahli Poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri bernama Arif Sumirat, dan keempat saksi yang lain sidang akan berlangsung tertutup.

Keputusan itu diambil Hakim Wahyu setelah menanyakan keterangan apa yang akan disampaikan kepada enam saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian terhadap fakta-fakta terbaru, misalnya mengungkap hasil tes kebohongan (Poligraf) dan mengungkap sidik jari kepada para terdakwa Ferdy Sambo cs. 

BACA JUGA:Beasiswa KIP Kuliah Merdeka 12 Juta Rupiah Per Semester Dari Kemendikbudristek, Begini Syaratnya

BACA JUGA:Rafi Ilman Delegasi SMAN 1 Margahayu Juarai 1.000 Meter Putra

“Apakah ada ahli di sini yang mempunyai keahlian menerangkan yang ada hubungannya dengan keamanan umum, khususnya mengenai sidik jari?” tanya hakim.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh JPU, Fira yang merupakan ahli DNA menyampaikan kepada majelis hakim supaya sidang dilakukan secara tertutup karena jika disiarkan dikhawatirkan masyarakat bisa mempraktikkan apa yang sudah dijelaskan dan akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Izin yang mulia sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan,” kata Fira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: