Bawaslu Catat 5 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Pemilu, DKI Jakarta Paling Tinggi

Bawaslu Catat 5 Provinsi Miliki Tingkat Kerawanan Pemilu, DKI Jakarta Paling Tinggi

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memaparkan IKP, Jumat, 16 Desember 2022-Intan Afrida Rafni-

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan terdapat 21 provinsi yang berada dalam tingkat kerawanan sedang diantaranya Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27), Nusa Tenggara Timur (56,75), Sumatera Utara (55,43), Maluku (53,69), Papua Barat (53,48), Kalimantan Selatan (53,35), dan Sulawesi Tengah (52,90). 

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan Resmi Dilantik, Berikut Ini Tugas Pokoknya

Kemudian, Bali (52,75), Gorontalo (45,44), Sulawesi Barat (43,44), DI Yogyakarta (43,02), Kepulauan Riau (40,33), Sumatera Barat (39,68), Sulawesi Tenggara (38,32), Aceh (38,06), Sumatera Selatan (35,07), Jawa Tengah (34,83), dan Kepulauan Bangka Belitung (29,89). 

Selain tingkat kerawanan tinggi dan sedang, ada pula 8 provinsi dalam tingkat kerawanan rendah, yakni Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69), Jambi (12,03), Nusa Tenggara Barat (11,09), Sulawesi Selatan (10,20), dan Bengkulu (3,79). 

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Sedangkan IKP sendiri merupakan upaya untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran pemilu 2024 nanti. 


KPU RI tetapkan 17 partai politik lolos jadi peserta Pemilu 2024-Intan Afrida Rafni-

Tidak hanya itu, IKP juga menjadi data untuk deteksi dini dalam pelanggaran Pemilu 2024 sekaligus sebagai program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan

“IKP tujuannya setidaknya ada tiga, pertama memetakan potensi kerawanan yang ada di 34 provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Lolly.

“Lalu melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran terhadap pemilu ataupun pemilih kita. Dan yang ketiga bertujuan untuk menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads