Bawaslu dan KPU Buat Regulasi Kampanye, Pengamat: Tidak Ada Lagi Kegiatan Politik yang Dapat Dikategorikan Sebagai Curi Start

Bawaslu dan KPU Buat Regulasi Kampanye, Pengamat: Tidak Ada Lagi Kegiatan Politik yang Dapat Dikategorikan Sebagai Curi Start

Kunungan Bacapres Anies Baswedan di Makassar, 10 Desember 2022.-Dok Pribadi Anies Baswedan-

“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” ujar Puadi saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Kamis 15 Desember 2022.

“Sebab (Anies Baswedan) telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” lanjutnya.


Anggota Bawaslu RI, Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan, sudah diketahui oleh publik sehingga kegiatan safari politik yang dilakukannya dianggap sebagai aktivitas mengkampanyekan atau mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024.

Apalagi dalam safari politik itu juga dilakukan dalam rangka meningkatkan elektabilitas dirinya saat Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. 

“Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” jelas Puadi.

BACA JUGA:Sosok Khuat Van Khang, Pemain Vietnam Wajib Diwaspadai Indonesia di Piala AFF 2022

BACA JUGA:Messi Juara Dunia, PSG Buru-Buru Siapkan Perpanjangan Kontrak

“Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye,” sambungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan yang diajukan oleh pelapor MT terkait adanya peristiwa penanda tanganan petisi dukungan sebagai calon presiden terhadap AB.

Ketua Bawaslu RI , Rahmat Bagja mengatakan hal tersebut tidak memenuhi syarat materiil karena belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Berkaitan dengan laporan pengaduan terkait Pak AB secara materil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kami menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads