ICW Minta Perlindungan LPSK Dalam Pengungkapan Dugaan Intimidasi Atas Kecurangan Verifikasi Faktual Oleh Pihak KPU

ICW Minta Perlindungan LPSK Dalam Pengungkapan Dugaan Intimidasi Atas Kecurangan Verifikasi Faktual Oleh Pihak KPU

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat mendatang kantor LPSK, Jakarta Timur-Intan Afrida Rafni-

"Jumlahnya belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas kami dapat informasi, intimidasi itu secara langsung datang kepada pihak-pihak yang memberikan informasi dan menyerahkan bukti kepada kami," kata Kurnia. 

BACA JUGA:Fuso Euro 4 Hadirkan Transportasi Bisnis Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

"Namun yang sudah kami sampaikan sebelumbya, intimidasinya ada bentuk administratif, mereka diancam untuk dipindah ke tempat tertentu, atau mungkin digeser dari divisi tertentu di KPU Daerah, tapi belakangan waktu terakhhir, kami mendengar informasi ancamannya sudah lebih dari itu," imbuhnya. 

Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak ICW sempat mendesak DKPP untuk mendalami dugaan perlakuan intimidasi Komisioner KPU RI terhadap KPUD Provinsi Kabupaten/Kota.

Adapun dugaan perlakuan intimidasi tersebut untuk meloloskan partai politik tertentu saat melakukan tahapan verifikasi faktual. 

Saat itu, lanjut Kurnia, pihaknya membukan pos pengaduan untuk masyarakat agar bisa mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. 

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Tapi Menko Marves Luhut Sebut Status Darurat dan Bencana COVID-19 Masih Berlaku

BACA JUGA:Link Live Streaming M4 World Championship Mobile Legend Day 2: RRQ Hoshi vs Echo

"Melihat lebih lanjut terkait dengan dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik sebagaimana yang diketahui kami membuka pos pengaduan terhadap seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada anggota KPU untuk melaporkan kepada kami," kata Kurnia. 

"Apabila ada menemukan bukti berkaitan dengan proses verifikasi faktual parpol, yang kami temukan, kami dapatkan, yang kami dengar praktik kecurangan itu sangat terstruktur dan masif terjadi hampir di setiap wilayah di Indonesia," sambungnya. 

Adapun untuk buktinya sendiri, Kurnia mengaku pihak telah mengantonginya. Tidak hanya itu, mereka pun juga telah menmpuh jalur hukum yang sesuai dengan jalur penegakan etik DKPP. 

"Bukti-bukti sudah kami pegang dan kami sudah menempuh jalur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan melalui jalur penegakan etik di DKPP," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: