Dicecar JPU Terkait Kuat Maruf Menutup Pintu Sebelum Pembunuhan Yosua, Ahli: Harus Dibuktikan Sikap Batinnya!

Dicecar JPU Terkait Kuat Maruf Menutup Pintu Sebelum Pembunuhan Yosua, Ahli: Harus Dibuktikan Sikap Batinnya!

Kuat Maruf.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.

Saksi yang dihadirkan Kuat Maruf untuk meringankan adalah saksi ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.

Di ruang sidang utama Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar berbagai pertanyaan kepada Arif mengenai Kuat Ma'ruf dalam dakwaan menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Saksi Ahli Ungkap Ricky Rizal Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua, Nathanael Sumampouw: Tidak Ada Mental Untuk Menembak?

BACA JUGA:Dirlantas Polda Banten Beri Penjelasan Lengkap Terkait ETLE, Sejumlah Titik Ini Sudah Dipasang

Jaksa menilai seseorang yang menutup pintu di tempat kejadian perkara (TKP) adalah suatu tindak pidana. 

Namun saksi ahli hukum pidana yang meringankan Kuat Maruf sedikit membela, menurut Arif hal itu harus dilihat dari sikap batin seseorang tersebut apakah melakukan perencanaan terlebih dahulu atau tidak sama sekali.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencontohkan kepada saksi Ahli ada seseorang menutup pintu agar teriakan korban tidak terdengar saat pelaku melakukan penganiayaan. 

Jaksa mengilustrasikan A dan B melakukan penganiayaan terhadap C di dalam kamar kos, A memukul C, C berteriak dan ribut, sedangkan B menutup pintu dan mengunci semua ruang sekat dengan maksud teriakan itu tak terdengar.

Saksi ahli Arif menjawab pertanyaan Jaksa terkait hal tersebut, bahwa antara pelaku A dan pelaku B sudah melakukan kesepakatan dahulu untuk menganiaya C dan pelaku A dan B siap batinya untuk mewujudkan delik.

BACA JUGA:Aturan Baru BBM Resmi Berlaku, Bensin Jenis Ini Lenyap di SPBU 1 Januari 2023, Cek Harga Lengkap Pertalite, Vivo, BP dan Shell

BACA JUGA:Kembang Api Meledak di Tangan Wakil Bupati Kaur, 4 Jarinya Hancur, Begini Kronologi Hingga Dilarikan ke RS

"Berarti antara A dan B ada kesepakatannya terlebih dahulu mereka sikap batinnya untuk mewujudkan delik, yaitu menganiaya C," ujar Arif di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.

Jaksa kembali bertanya kepada Arif mengenai tujuan Kuat Maruf menutup pintu dibekas rumah dinas Ferdy Sambo bertujuan agar tidak terdengar teriakan dari korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads