Dicecar JPU Terkait Kuat Maruf Menutup Pintu Sebelum Pembunuhan Yosua, Ahli: Harus Dibuktikan Sikap Batinnya!

Dicecar JPU Terkait Kuat Maruf Menutup Pintu Sebelum Pembunuhan Yosua, Ahli: Harus Dibuktikan Sikap Batinnya!

Kuat Maruf.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Hal tersebut dilakukan Kuat Maruf sebelum peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi, jaksa menegaskan bahwa itu terbukti atau tidak.

"Ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan, tujuan menutup pintu itu untuk tak terdengar jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak?" tanya Jaksa.

Arif menjawab pertanyaan Jaksa jika sudah dibuktikan dan dinilai oleh majelis hakim itu terbukti ada sikap dan batinnya menutup jendela itu bagian dari perintah yang dilakukan oleh A, dan ada turut serta.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Jatuh dari Tangga Helikopter, Dilarikan ke RS Ciremai Cirebon

BACA JUGA:Tarif KRL Naik Tahun 2023? Menhub Budi Karya: Hore, Hore Hore..

Arif tidak mau lebih jauh membahas hal itu karena dia tidak memahami lebih jauh terbukti atau tidak pelaku melakukan hal tersebut, karena itu ranah hakim untuk menilai.

"Kalau sudah dibuktikan dan dinilai oleh hakim itu terbukti ada sikap batinnya menutup jendela itu dimaksudkan untuk bagian dari perbuatan yang dilakukan oleh A, itu ada turut sertanya. Tapi persoalannya itu terbukti atau tidak, ahli kan gak ngerti," ucap Arif.

Jaksa kembali mencecar pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuat Maruf, Maksud saya ketika itu sudah dapat dibuktikan dan muncul di persidangan.

“Tujuan menutup pintu itu untuk sehingga tidak terdengar jeritan-jeritan korban. Itu menurut ahli terbukti tidak pandangan ahli,” tanya Jaksa Lagi.

BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

BACA JUGA:Cara Daftar DTKS Agar Dapat 3 Bansos Tahun 2023, Bisa Pakai Aplikasi di Play Store

Menurut Arif terdakwa itu terbukti atau tidak hal tersebut menjadi penilaian hakim, dia tidak bisa mengambil kesimpulan apakah dia terbukti atau tidak dengan menutup pintu di TKP pembunuhan.

Arif menegaskan, bahwa pembuktian itu harus dilihat dari sikap batin seseorang tersebut.

"Ya itu harus dibuktikan sikap batinnya ketika melakukan itu masuk ke pembuktian," ujar Arif

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Kuat Ma’ruf disebut menutup semua pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sebelum pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads