Sejarah Singkat Kowal yang Diprakarsai oleh Komodor Yos Sudarso
Sejarah Kowal atau Korps Wanita Angkatan Laut pertama kali diprakarsai oleh Komodor Yos Sudarso.-tnial.mild.id-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sejarah Kowal atau Korps Wanita Angkatan Laut pertama kali diprakarsai oleh Komodor Yos Sudarso dan kemudian direalisasikan oleh Menteri/Panglima Angkatan Laut Laksamana RE Martadinata pada tahun 1962.
Kowal adalah sebutan untuk prajurit wanita TNI Angkatan Laut Republik Indonesia..
Kowal merupakan bagian dari TNI Angkatan Laut, dan Hari jadi Kowal diperingati setiap tanggal 5 Januari di setiap tahunnya.
Kowal dibentuk dan dipersiapkan menjadi wanita yang tanggap, tanggon, trengginas, berjiwa sapta marga, mampu menghadapi segala permasalahan, serta mampu menyesuaikan diri di lingkungan dinas maupun masyarakat.
BACA JUGA:Prestasi Manchester United Disinggung Said Didu Saat Debat Perppu Ciptaker Dengan Mahfud MD
Mentri/Panglima Angkatan Laut, KSAL Laksamana Muda Laut R.E. Martadinata pada saat itu mengeluarkan Surat Keputusan No. 5401.24 tanggal 26 Juni 1962, tentang Pembentukan Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal).
Tujuan dibentuknya Kowal oleh KSAL Laksamana Muda Laut R.E. Martadinata
Memberikan hak, kewajiban dan kehormatan kepada wanita Indonesia untuk mengabdikan diri ke dalam bidang kemiliteran dan untuk mengisi jabatan atau kedudukan tertentu dalam organisasi TNI Angkatan Laut dengan tenaga wanita dalam rangka kesempurnaan dan efisiensi hasil organisasi.
Wanita Indonesia diberikan kesempatan oleh TNI Angkatan Laut untuk memberikan hak dan kesempatan kepada wanita Indonesia mengabdi kepada bangsa dan negara dan ini merupakan kehormatan yang sangat tinggi bagi wanita Indonesia.
BACA JUGA:Yu Sheng, Makanan Khas Imlek Harganya Pernah Tembus Rp 4,9 Miliar, Apa Menariknya?
Setelah KSAL Laksamana Muda Laut R.E Martadinata membentuk Kowal, ternyata peminat untuk menjadi Kowal di seluruh pelosok Indonesia sangat tinggi.
Setelah dilakukan seleksi, sebanyak 12 orang lolos dan dilantik langsung oleh R.E Martadinata yang sesuai dengan Surat Keputusan Men/KSAL No. 1301.1 tanggal 4 Januari 1963.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: