Waduh JPU Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Ricky Rizal Gara-gara Hal Ini, Hakim Coba Menengahkan!

Waduh JPU Keberatan dengan Saksi Ahli yang Dihadirkan Ricky Rizal Gara-gara Hal Ini, Hakim Coba Menengahkan!

Jaksa Penuntut Umum tampak sangat janggal atas pernyataan Ricky Rizal tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Yosua.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan atas kehadiran saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Firman Wijaya.

Firman Wijaya dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal.

Keberatan JPU bermula saat Firman diminta untuk melampirkan surat tugas hadir sebagai saksi di persidangan pada 4 Januari 2022.

Namun Firman tidak dapat memberikan surat itu secara fisik.

BACA JUGA:Prestasi Manchester United Disinggung Said Didu Saat Debat Perppu Ciptaker Dengan Mahfud MD

“Seyogyanya yang kami paham, setiap ahli yang kita hadirkan atau saksi meringankan yang dihadirkan, apalagi bapak seorang ahli, dosen, dan bahkan dekan di salah satu universitas, tentunya dalam memberikan keterangan harus disertai dengan surat tugas. Sehingga, dengan demikian kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai ahli a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2022.

Firman lantas meminta maaf kepada majelis hakim dan jaksa, dan kemudian menunjukkan surat tugasnya yang masih dalam bentuk digital.

“Pertama, saya minta maaf. Saya sebenarnya baru ditunjuk dalam waktu dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 Januari, jadi administrasi memang belum, tapi suratnya sudah ada (di ponsel),” ucap Firman.

BACA JUGA:Ciri-ciri Ayah Tiko Pemuda yang Rawat Ibu Eny ODGJ di Rumah Mewah Terkuak, Tetangga Buat Pengakuan: 'Mirip Pak Harto'

Jaksa kembali menyatakan keberatan soal surat tugas yang diperlihatkan Firman.

“Kami tetap menolak terhadap kehadiran beliau,” sahut jaksa.

Namun majelis hakim menengahi dengan menyatakan bahwa Firman dihadirkan oleh pihak terdakwa Ricky Rizal, sehingga Firman akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky.

“Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa, tapi yang menghadirkan tim penasihat hukum terdakwa, jadi kami menganggap untuk menerima,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

BACA JUGA:Resmi! New York Bolehkan Jenazah Manusia Diubah ke Dalam Bentuk Kompos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: