Resmi! PN Jakarta Selatan Lakukan Penahanan Kembali Ferdy Sambo Cs Dalam 30 Hari Ke depan, Berikut Penjelasannya
Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID--- Sidang dengan perkara pembunuhan Brigadir J belum sepenuhnya rampung, tetapi masa tahanan para terdakwa itu akan habis pada 9 Januari 2023.
Sebagai informasi, sidang dengan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs masih dalam agenda pemeriksaan saksi ahli.
Belum ada putusan apapun dari majelis hakim atas hukuman yang diterima para terdakwa.
BACA JUGA:Anak Buah Sambo Diam-Diam Salin File Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni: Jaga-Jaga
BACA JUGA:Skandal Video Hakim Wahyu, Si Wanita: DNA Sambo Hilang? Nggak Ngaruh
Oleh karenanya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi memperpanjang masa penahanan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto masa penahanan para terdakwa itu akan diperpanjang 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo Cs telah resmi akan ditahan kembali 30 hari ke depan.
Dia menjelaskan, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi.
“Masa berakhirnya penahanan nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
BACA JUGA:Heboh Pria Mirip Hakim Sambo Cs Bersama Wanita Bahas Perkara, KY Bereaksi Keras
Djuyamto mengatakan, bahwa penetapan perpanjangan penahanan Sambo Cs dari pengadilan tinggi DKI Jakarta sudah resmi turun, masa perpanjangan Ferdy Sambo Cs mulai dilakukan pada tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023, 30 hari," ujar Kepala Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis 5 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: