Resmi! PN Jakarta Selatan Lakukan Penahanan Kembali Ferdy Sambo Cs Dalam 30 Hari Ke depan, Berikut Penjelasannya

Resmi! PN Jakarta Selatan Lakukan Penahanan Kembali Ferdy Sambo Cs Dalam 30 Hari Ke depan, Berikut Penjelasannya

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

Kepala Humas PN Jakarta Selatan itu mengungkap, jika pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J itu belum selesai, maka akan ditambah permohonan penahanan yang kedua selama 30 hari.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

BACA JUGA:Ungkit Senjata Api Diletakan Ferdy Sambo di Tangan Kiri Brigadir J, Richard: Yosua Pakai Tangan Kanan, Bukan Kidal

Djuyamto mengatakan, ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: