Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?

Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?

Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto hingga esok malam (27/12).-Foto/Dok/Andrew Tito-

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono, di mana suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

BACA JUGA:Alasan Sakit, Penahanan Lukas Enembe Akhirnya Dibantarkan di RSPAD

BACA JUGA:Cuma Modal Aplikasi Dapat Saldo DANA Gratis Rp 900 Ribu, Langsung Cair Buruan Coba Yuk!

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

BACA JUGA:KPK Sita Batangan Emas hingga Kendaraan Mewah Senilai Rp4,5 Miliar Punya Lukas Enembe

BACA JUGA:Ban Tanpa Angin Michelin Mengaspal di Singapura, Ban Uptis Digunakan di 50 Armada DHL

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK, sementara itu, Enembe belum ditahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: