Revaldo Kembali Ditangkap Ketiga Kalinya Dalam Kasus Narkoba, Ganja dan Sabu jadi Barang Bukti
Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa-Rafi Adhi Pratama-
Diketahui, Revaldo sebelumnya pernah tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006, sehingga pada tanggal 30 Agustus di tahun yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, berikut denda sebesar satu juta rupiah dan subsider satu bulan kurungan, karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 September 2007, karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Namun, tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba. Revaldo diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo dibebaskan pada 5 September 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: