Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Untuk Ibu Hamil, Mulai Masa Kehamilan Hingga Melahirkan
Seiring dengan adanya refisi oleh pemerintah, terdapat juga peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil.--
JAKARTA, DISWAY.ID – Seiring dengan adanya refisi oleh pemerintah, terdapat juga peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil.
Terdapat empat peraturan BPJS Kesehatan 2023 untuk ibu hamil yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesahatan republic Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tariff Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan.
Adapun empat peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil tertuang dalam pasal 18 hingga pasal 20 yang menyebutkan Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan masa hamil (ante natal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care) dan pra rujukan akibat komplikasi.
BACA JUGA:Keluarga Yosua Minta Minimal Banget Sambo Harus Dituntut Penjara Seumur Hidup!
BACA JUGA:Pasca Penangkapan Enembe Rumah Dinas Kapolda Papua Kebakaran, Kabid Humas: Tidak Ada Korban Jiwa
Adapun peraturan BPJS Kesehatan 2023 untuk ibu hamil untuk pelayanan kesehatan masa kehamilan diatur dalam pasal 19 yang meliputi Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:
a. Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
b. Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
c. Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.
BACA JUGA:Polisi Akan Patroli Pakai Drone, Pelanggar Lalu Lintas Semakin Mudah Ditilang Elektronik!
BACA JUGA:Heboh Bentrokan Maut di PT GNI, Kompolnas: Tahan Diri, Jangan Sampai Ada Kekerasan Lanjutan
Sedangkan pelayanan persalinan peraturan BPJS Kesehatan terbaru yang tertuang pada pasal Pasal 20 meliputi pelayanan persalinan mulai dari pelayanan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu dokter dan dua tenaga kesehatan serta persalinan yang ditangani oleh dua orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter pada fasilitas kesehatan untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.
Tak hanya layanan melahirkan, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pelayanan setelah melahirkan terhadap bayi seperti tertuang dalam pasal 21.
Adapun pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam peraturan BPJS Kesehatan terbaru meliputi pelayanan kesehatan bagi ibu dan pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: