Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Untuk Ibu Hamil, Mulai Masa Kehamilan Hingga Melahirkan
Seiring dengan adanya refisi oleh pemerintah, terdapat juga peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil.--
BACA JUGA:Bursa Pemilihan Ketum PSSI 2023-2027, Duel Erick Thohir vs La Nyalla Bakal Sengit!
Pelayanan BPJS Kesehatan 2023 bagi ibu dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi:
a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan
b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan.
c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.
d.Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023, Jaksel dan Jaktim Siap-siap Diguyur Hujan Lebat
Pelayanan BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir diantaranya etrdapat 3 kali pemeriksaan di antaranya:
a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan.
b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan.
c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan.
Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika peraturan BPJS Kesehatan terbaru di mana biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: