Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Untuk Ibu Hamil, Mulai Masa Kehamilan Hingga Melahirkan

Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Untuk Ibu Hamil, Mulai Masa Kehamilan Hingga Melahirkan

Seiring dengan adanya refisi oleh pemerintah, terdapat juga peraturan BPJS Kesehatan terbaru untuk ibu hamil.--

BACA JUGA:Bursa Pemilihan Ketum PSSI 2023-2027, Duel Erick Thohir vs La Nyalla Bakal Sengit!

BACA JUGA:Alhamdulillah! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Dengan Biaya Pengobatan Ratusan Juta Rupiah, Berikut Daftarnya

Pelayanan BPJS Kesehatan 2023 bagi ibu dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi: 

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan 

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan. 

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan. 

d.Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan. 

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Persaingan 'Pertamax' Terjadi Selisih Rp 230 Perak, Lebih Baik Pakai Pertamina atau Shell Cs?

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Selasa 17 Januari 2023, Jaksel dan Jaktim Siap-siap Diguyur Hujan Lebat

Pelayanan BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir diantaranya etrdapat 3 kali pemeriksaan di antaranya: 

a.Satu kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan.

b.Satu kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan. 

c.Satu kali pada periode 8 hari sampai dengan 28  hari pascapersalinan. 

Budi G. Sadikin selaku Kemenkes menjelaskan jika peraturan BPJS Kesehatan terbaru di mana biaya pengobatan BPJS ke rumah sakit naik sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Selain itu dalam aturan ini juga akan bertambahnya layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads