Sambo, Perbuatan Anda Telah Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia dan Dunia Internasional!

Sambo, Perbuatan Anda Telah Mencoreng Institusi Polri di Mata Masyarakat Indonesia dan Dunia Internasional!

Ponto menjelaskan bahwa gerakan Jenderal atau Brigjen yang melakukan gerakan bawah tanah dan berusaha agar hukuman Sambo menjadi lebih rendah adalah hal yang wajar.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keji Ferdy Sambo sudah tidak lagi bisa dimaafkan.

Ferdy Sambo dianggap sudah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan juga sudah terbukti melakukan pengrusakan bukti-bukti pembunuhannya.

Selain itu, Ferdy Sambo dinilai tindakannya sudah sangat buruk karena mencoreng nama baik institusi Polri.

BACA JUGA:Ini 6 Pertimbangan Jaksa Dalam Menuntut Ferdy Sambo Pidana Seumur Hidup

Maka dari itu, jaksa menuntut Sambo hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukuman seumur hidup yang dimaksud adalah memenjarakan Sambo seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

Tuntutan Sambo sangat berat dikarenakan ia telah secara sadar menghilangkan nyawa Yosua.

Ditambah lagi akibat perbuatannya itu, jaksa menilai Sambo sudah merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tidak Ada yang Meringankan!

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan," ujar jaksa di PN Jaksel pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," tambahnya.

Dengan begitu, menurut jaksa, sudah tidak ada lagi suatu hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.

Sambo dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Terlebih Sambo juga diyakini sudah menentang pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads