Tak Terima dengan Tuntutan Putri Candrawathi, Fans Bharada E : Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun

Tak Terima dengan Tuntutan Putri Candrawathi, Fans Bharada E : Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun

Putri Candrawathi.-Foto/Tangkapan Layar/YouTube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-Fans Bharada E mengamuk lantaran tak terima dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara. 

Mulanya, suasana persidangan berlangsung membaik. Namun seketika berubah menjadi ramai pasca JPU membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Mendengar hal itu, sontak fans Bharada E berteriak menyoraki JPU. 

“Itu nyawa orang lho, cuma dihargain delapan tahun,” kata salah satu pendukung yang tak mau memberi identitasnya.

“Harusnya lebih berat dong, masa nyawa orang hanya delapan tahun,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam pembacaan tuntutan, Putri dinyatakan terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan berencana. 

BACA JUGA:Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Dengan demikian, JPU menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tuntutan hukuman Putri Candrawathi ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: