Ini Loh Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024 yang Benar, Berminat Daftar?

Ini Loh Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024 yang Benar, Berminat Daftar?

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang masuknya tahun pemilihan umum pada 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mulai membuka seleksi bagi para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sejak Desember 2022, KPU telah membuka penerimaan dan pendaftaran calon anggota PPS.

Dilanjutkan dengan seleksi tertulis pada 6-11 Januari 2023 hingga pelantikan anggotanya pada 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Apa Saja Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024? Cek Aturan Mainnya

Panita Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).

Lantas apa itu PPS? Apa tugas dan wewenang PPS di Pemilu 2024?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan;

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan PPS adalah penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Selain PPS, juga ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) yang seluruhnya menjadi badan ad hoc bentukan KPU. Namun, tugas dan wewenang khusus untuk PPS cukup strategis.

BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dikutip dari Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 PPS memiliki tugas untuk mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, hingga melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.

Selain itu juga mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK, serta melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

Anggota PPS juga ditugasi untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK, dan melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: